Berdasarkan hal ini, macam-macam senam sebagaimana yang dirumuskan oleh FIG (Federation Internationale de Gymnastique) seperti senam artistik, senam aerobik, senam ritmik/irama, senam akrobatik, senam trampolin, dan senam umum semuanya hukumnya Mubah dari segi senam itu sendiri selama maksud dilakukannya senam adalah untuk memperoleh tujuan Haram hukumnya wanita mengikuti senam aerobik, zumba dan joget-joget di tempat umum, 1. Ikhtilat, Terjadinya campur-baur laki-laki dan perempuan. 2. Tabarruj. 3. Mendengarkan musik disco/dangdut koplo.campursari. 4. Bergoyang melenggak lenggok. 5. Pakaian ketat dan sexy. 6. Menampakkan aurat. 7. Dapat membangkitkan dan menggoda syahwat lawan jenis. .

hukum senam aerobik dalam islam